BAZNAS RI Menetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Sebesar Rp7. 640. 144 per bulan
24/02/2026 | Penulis: Humas Baznas Lobar
Dokumentasi BAZNAS RI/Humas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah mengumumkan nisab untuk zakat penghasilan dan jasa tahun 2026, yang ditetapkan sebesar Rp7. 640. 144 setiap bulan atau setara dengan Rp91. 681. 728 dalam setahun. Keputusan ini diambil setelah melakukan musyawarah mengenai nisab zakat pendapatan dan jasa pada hari Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan faktor syariah, regulasi, serta keadaan ekonomi masyarakat.
Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M. Ag. , Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI), menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi acuan untuk menetapkan nisab zakat penghasilan di Indonesia.
Ia menekankan bahwa penggunaan standar emas sebagai referensi adalah langkah untuk menciptakan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kebaikan bagi Mustahik dan muzaki.
Nisab yang ditetapkan didasarkan pada harga emas 14 karat setara dengan 85 gram emas, sehingga diperoleh nilai Rp91. 681. 728 per tahun atau Rp7. 640. 144 per bulan. Harga tersebut diambil dari rata-rata harga emas selama tahun 2025. Nilai ini menjadi patokan minimal penghasilan seorang muslim yang wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Tahun ini, nilai nisab mengalami peningkatan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini sejalan dengan kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
Ia menambahkan bahwa penetapan emas 14 karat konsisten dengan peraturan yang ada saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci mengenai jenis karat emas, sehingga pada praktiknya BAZNAS memiliki kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat berdasarkan 85 gram emas dengan tetap memperhatikan kebaikan bagi mustahik.
Dikatakannya bahwa perkembangan kajian mengenai standar nisab adalah bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil selalu relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, pelaksanaannya perlu terus dipantau melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan semua pihak yang terlibat dalam zakat agar pengelolaan zakat nasional berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M. A. , menegaskan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena penting untuk kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan zakat nasional.
“Kita tidak dapat membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena BAZNAS adalah regulator dalam hal ini. Standar ini akan menjadi acuan bagi semua pengelola zakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut BAZNAS tidak hanya memperhatikan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan kepada Mustahik yang selama ini telah dijalankan melalui berbagai program untuk mengatasi kemiskinan.
Oleh karena itu, keputusan untuk menggunakan emas 14 karat merupakan langkah yang seimbang antara kepatuhan pada syariah dan kebaikan umat, sambil tetap melihat rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki tetapi tetap memberi manfaat bagi pemberdayaan mustahik.
Penetapan standar emas 14 karat dianggap relevan karena nilainya cukup sebanding dengan harga beras premium, sambil tetap memperhatikan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini dianggap dapat menjaga keseimbangan antara prinsip keadilan untuk muzaki dan perlindungan bagi mustahik.
"Jadi, keputusan tentang nisab ini telah memenuhi aspek Aman Syar’i, Aman Regulasi, serta mempertimbangkan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor.
Keputusan yang dihasilkan dari musyawarah ini kemudian dicantumkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 15 tahun 2026 mengenai Besaran Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan BAZNAS RI, termasuk Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M. A. ; Prof. (HC). Dr. Zainulbahar Noor, S. E. , M. Ec. ; Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M. S. , M. Ec. , Ph. D. ; Saidah Sakwan, M. A. ; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S. Ag. , M. Si. , CFRM; Kolonel CAJ (Purn. ) Drs. Nur Chamdani; KH. Achmad Sudrajat, Lc. , M. A. ; Deputi I BAZNAS Mohamad Arifin Purwakananta; Deputi II BAZNAS Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M. Si. ; dan Sekretaris BAZNAS H. Subhan Cholid, Lc. , M. A.
Juga hadir para ahli syariah, di antaranya Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik yang merupakan Dekan FEM IPB dan Dr. Oni Sahroni, Lc. , M. A. , yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, BAZNAS Kota Bekasi, BAZNAS Kabupaten Bogor, BAZNAS Kabupaten Tangerang, dan BAZNAS Kota Tangerang Selatan, serta Dewan Pengawas Syariah dari berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis ASFA, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Rumah Zakat. Selain itu, BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi secara online
Berita Lainnya
Amil BAZNAS Ikut Berkontribusi Penulisan Buku Kolaboratif Praktisi Humas 2025
Melalui BAZNAS RI, Pemkot Bandung dan BJB, Berikan Bantuan kepada Korban Bencana Sumatra Sebesar Rp3,16 Miliar
Jelang Ramadan, BAZNAS RI Salurkan Paket Logistik dan Santunan bagi Keluarga Prasejahtera di Kota Tangerang
BAZNAS Lombok Barat Gelar Rapat Pembahasan Draf Perbup Pengelolaan Zakat
Dari Jalan Rentan Jadi Akses Terjamin: BAZNAS Riau Membangun Jembatan Gantung di Nagari Batu Taba
BAZNAS RI Berhasil Memberdayakan Pedagang Nasi Kuning di Banjarmasin sampai Dapat Omzet Rp1 Juta per Hari

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
