WhatsApp Icon

BAZNAS RI dan Kemenhaj Bersinergi Dorong Pelaksanaan DAM Haji Jemaah Indonesia 2027 di Tanah Air

04/09/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI dan Kemenhaj Bersinergi Dorong Pelaksanaan DAM Haji Jemaah Indonesia 2027 di Tanah Air

Dokumentasi BAZNAS RI/Humas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI untuk meningkatkan kolaborasi dalam memaksimalkan potensi serta pengelolaan pelaksanaan DAM Haji di Indonesia, termasuk kesempatan untuk memanfaatkan daging DAM bagi masyarakat yang membutuhkan di dalam negeri.

Poin ini dibahas dalam pertemuan antara BAZNAS RI dan Kemenhaj RI di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Menteri Haji dan Umrah RI Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Drs., M.Si., Dirjen Bina Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Rahardjo, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., serta perwakilan dari Kemenhaj RI dan BAZNAS RI.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyatakan bahwa BAZNAS siap memberikan dukungan untuk penunaian DAM Haji Indonesia di dalam negeri.
Sodik berpendapat bahwa potensi besar dari DAM dari jemaah haji Indonesia, jika dilaksanakan di Tanah Air, akan membawa dampak positif yang lebih besar. Salah satu cara adalah dengan pemanfaatan daging DAM untuk mendukung program peningkatan gizi, termasuk penanganan stunting di Indonesia.

"Apabila diperlukan, kita akan membentuk komite syariah untuk mempersiapkan pelaksanaan DAM Haji di Tanah Air. Dengan demikian, jika diizinkan melakukan pemotongan DAM di Tanah Air, pastinya akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih luas," ucap Sodik.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Drs., menyambut positif rencana pelaksanaan DAM Haji di Indonesia, dengan selalu memperhatikan sisi hukum, syariah, kesehatan hewan, dan regulasi, termasuk fatwa-fatwa.

Ia menjelaskan bahwa MUI mungkin masih bertahan dengan fatwa yang ada, tetapi perlu mengkaji metodologi penentuan hukumnya. Seperti yang dinyatakan oleh MUI, fatwa itu bukan kitab suci sehingga bisa disesuaikan atau diperbarui berdasarkan pembahasan metodologi hukum yang tepat.

"Mengenai pembayaran DAM, apakah itu dilakukan di Arab Saudi ataupun di Tanah Air? Bagi mereka yang percaya bahwa pembayaran DAM boleh dilakukan di Indonesia maupun di Arab Saudi, kita harus mengikuti ketentuan dan keyakinan yang mereka anut. Jadi, ada pilihan apakah dilakukan di dalam negeri atau di Tanah Suci," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menyampaikan bahwa selain pelaksanaan DAM di Indonesia, BAZNAS siap menerima daging DAM yang telah diolah di Arab Saudi untuk kemudian diproses dan didistribusikan melalui jaringan BAZNAS di berbagai wilayah.

"BAZNAS siap menerima daging olahan tersebut untuk dikemas dan disalurkan kepada korban bencana Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lombok Barat.

Lihat Daftar Rekening →