WhatsApp Icon

BAZNAS Bersama LAN RI Bahas Kolaborasi Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Zakat

16/09/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Bersama LAN RI Bahas Kolaborasi Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Zakat

Dokumentasi BAZNAS RI/Humas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menjajaki kerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dalam rangka memperkuat tata kelola serta kelembagaan BAZNAS. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara lebih efektif dan akuntabel.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi BAZNAS RI bersama LAN RI yang berlangsung di Gedung LAN RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., mengatakan BAZNAS memiliki posisi strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat nasional yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Menurut Zainut, optimalisasi potensi tersebut membutuhkan penguatan kelembagaan dan pembenahan tata kelola BAZNAS secara menyeluruh. Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara BAZNAS pusat dan daerah, tetapi juga mencakup hubungan dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kementerian Agama, serta kejelasan fungsi BAZNAS sebagai regulator dan operator.

“Potensi zakat nasional sangat besar dan BAZNAS memiliki peran penting dalam ekosistem pengelolaan zakat. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi bagian penting untuk memastikan potensi tersebut dapat dikelola secara optimal,” ujar Zainut.

Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil kajian bersama LAN nantinya diharapkan dapat menjadi rekomendasi strategis dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kolaborasi dengan LAN menjadi langkah penting dalam menindaklanjuti putusan MK. Kami berharap kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk mendukung revisi UU Pengelolaan Zakat, sehingga BAZNAS memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjalankan fungsi regulator serta operator dengan lebih jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI, Widhi Novianto, S.Sos., M.Si., menyatakan kesiapan LAN untuk mendukung BAZNAS melalui kajian dan analisis kelembagaan secara bersama-sama.

Widhi juga menyampaikan bahwa LAN dapat membantu melakukan survei persepsi masyarakat terhadap kelembagaan BAZNAS apabila diperlukan. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat memiliki kaitan penting dengan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat.

Dalam penataan organisasi, Widhi menjelaskan terdapat tiga prinsip yang perlu menjadi perhatian. Pertama, structure follows strategy, yakni struktur organisasi harus disusun berdasarkan visi, misi, strategi, dan target kinerja yang hendak dicapai.

Kedua, agile organization, yaitu organisasi harus mampu beradaptasi dan merespons berbagai perubahan lingkungan strategis. Ketiga, compatible organization, yang berarti struktur dan ukuran organisasi perlu disesuaikan dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki, baik SDM, anggaran, maupun sarana dan prasarana.

“Ketiga prinsip tersebut menunjukkan bahwa struktur organisasi bukan merupakan tujuan akhir, melainkan alat untuk memastikan strategi dapat dijalankan dan target kinerja dapat dicapai,” kata Widhi.

Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI, Evy Trisulo Dianasari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa BAZNAS tetap dapat berbentuk lembaga nonstruktural dengan karakteristik khusus atau sui generis.

Menurut Evy, karakteristik tersebut perlu diperjelas dalam rancangan perubahan undang-undang, terutama terkait independensi, dimensi religius, kewenangan pengelolaan zakat, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Selain aspek kelembagaan, Evy menilai transparansi dan akuntabilitas juga perlu terus diperkuat. Hal tersebut penting karena BAZNAS mengelola dana yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, partisipasi dan keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola kelembagaan BAZNAS.

Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, Kepala Bagian Peraturan dan Produk Hukum Mohammad Indra Hadi, Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki Abdul Aziz Yahya Saoqi, serta jajaran terkait.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lombok Barat.

Lihat Daftar Rekening →