Sosialisasi ZIS
SOSIALISASI ZIS UPZ DESA KURIPAN
15/09/2023 | Humas Baznas LobarLombok Barat – Telah berlangsung sosialisasi ZIS di Kantor Desa Kuripan yang dihadiri oleh sembilan Kepala Dusun, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Kuripan. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 3 Wakil Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Lombok Barat Bidang Pendistribusia, Bidang Perencanaan dan Pelaporan, dan Bidang Administrasi dan Umum.
Adapun susunan acara pada pagi hari ini di antaranya pembukaan, sambutan oleh Kepala Desa Kuripan, sosiasilasi oleh BAZNAS Lombok Barat, Tanya jawab, doa dan penutup. Dalam kesempatan ini Kepala Desa Kuripan, Bapak Hasbi mendukung dan berharap masyarakat dapat berkontribusi dalam penyalurkan zakat di desa Kuripan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam mengalurkan zakat yang ada di desa kuripan. Kami dari pihak desa mendukung sebagai kontribusi baik untuk memberi pandangan bagi warga yang mampu." Ucap Kepala Desa Kuripan.
Selain itu sebelum beranjak pada sosialisasi, Drs.TGH. M. Nurhayat, M.Pd.I menyampaikan muqaddimah berkaitan dengan BAZNAS sampai dengan peranannya bagi masyarakat.
"BAZNAS Lombok Barat adalah salah satu dari BAZNAS yang ada di Indonesia yang ditugaskan untuk melaksanakan perintah Allah dan juga perintah negara dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Baznas Lobar, sudah melaksanakan kewajiban dan amanah, serta mempunyai Visi menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Ummat dengan Misi membangun BAZNAS yang kuat, memaksimalkan literasi zakat, memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL, memperkuat kompetensi profesionalisme, integritas dan kesejahteraan amil zakat berkelanjutan, serta modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat.
Beliau juga menyampaikan peranan BAZNAS Lombok Barat di antaranya berperan untuk mencerdaskan dan menyejahterakan.
“Peranan dalam mencerdaskan dibuktikan dengan dilaksanakan penyaluran beasiswa untuk Umum, S1, S2 dan S3. Kemudian peranan menyejahterakan dibuktikan dengan membantu kelompok-kelompok usaha berupa pinjaman modal yang diajukan menggunakan proposal. Dalam hal ini, secara tidak langsung para kelompok usaha berlatih untuk berinfaq sebesar 1% pertahun.” Tambah Beliau.
Dalam kesempatan selanjutnya, penyampaian materi berkaitan dengan UPZ oleh TGH. Surur Ibrahim, Lc. M.Ag.
“UPZ adalah singkatan dari Unit Pengumpulan Zakat yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari Badan Amil Zakat yang memiliki payung hukum yang sah. UPZ berbeda dengan Panitia Zakat. Yang mana Panitia zakat dibentuk untuk pengumpulan dan pendistribusikan dan belum dikatakan amil zakat karena tidak melibatkan pemerintah.” Jelas Beliau.
Beliau juga menerangkan lebih jelas lagi mengenai UPZ ini.
“Istilah UPZ adalah perpanjangan tangan dari baznas kabupaten yang dibentuk untuk mengumpulkan zakat dan didistribusikan.Uang zakat dari UPZ harus dilaporkan baznas kabupaten hingga ke pusat melalui sistem SIMBA. Lalu kita kembalikan lagi dan dapat distribusikan tetapi hanya berjumlah 70% dan 30% nya dikelola oleh badan amil yang dikelola untuk permohonan bantuan berobat, beasiswa, Kelompok Usaha dan sebagainya.”
Pada sesi tanya jawab, nampak antusias masyarakat dalam sesi ini. Tidak hanya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan. Melainkan juga usulan-usulan. Kepala Dusun Karang Makam, Bapak H. Zaenuddin menanyakan jika seumpanya kita memiliki uang sejumlah 500 juta rupiah dan hutang 200 juta rupiah dan mana yang lebih didahulukan? Kemudian pertanyaan kedua dari Kepala Dusun Terare, Bapak Marwan dengan pertanyaan Bagaimana kriteria dalam mengeluarkan zakat dengan nominalnya? Selanjutnya Kepala Dusun Tongkik, Bapak Zulkarnaen Perbedaan dari penrimaan zakat. Apa membedakan kriteria penerima yang memiliki kartu sehat dan tidak dari baznas. Salah satu tokoh masyarakat juga mengusulkan untuk dilaksanakan penyuluhan mengenai UPZ ke musala-musala serta membentuk UPZ musala. Mengingat musala lebih dekat masyarakat.
Pemateri dari pihak BAZNAS pun menjawab pertanyaan dan usulan-usulan yang dilontarkan. Adapun kesimpulannya, hutang tersebut mesti dibayarkan dan sisa dari uang tersebut wajib untuk dizakatkan dan telah memenuhi syarat untuk kriteria membayar zakat. Kemudian untuk usulan tersebut, UPZ yang merupakan panjang tangan dari BAZNAS. Baznas hanya sampai kabupaten, kalau di bawahnya disebut UPZ Kecamatan dan Desa serta anggota-anggotanya yang meliputi Kepala Dusun. Sehingga UPZ musala dikatakan tidak ada namun menjadi bagian dari UPZ Desa itu.
Tibalah di sesi akhir yaitu doa dan penutup. Doapun dipimpin oleh TGH. M. Rasyidi, S.Pd.I. dan ditutup dengan pantun dan slogan andalan Zakat Harus dihitung, Shodaqah jangan dihitung-hitung. (Mel)
