Dokumentasi BAZNAS Lobar/Humas/Harfi

Lewat BAZNAS Microfinance Desa, Mustahik Diberdayakan untuk Mandiri dan Lawan Jerat Riba

19/06/2025 | Humas Baznas Lobar

Lombok Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Lombok Barat terus memperkuat perannya sebagai pendorong ekonomi masyarakat dengan tidak hanya menyalurkan bantuan yang bersifat konsumtif, tetapi juga mengimplementasikan program pemberdayaan yang berkelanjutan. Salah satu terobosan kunci adalah BAZNAS Microfinance Desa (BMD), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan akses permodalan tanpa bunga kepada sejumlah mustahik, dan sekaligus melindungi mereka dari praktik riba yang merugikan.

Program ini muncul sebagai solusi untuk masalah yang dihadapi oleh pengusaha mikro di desa-desa, yang sering memiliki potensi besar namun terbatasi oleh kekurangan modal dan kesulitan dalam mengakses lembaga keuangan formal yang berbasis syariah. BMD, yang dijalankan di bawah naungan BAZNAS Microfinance (BMFi), beroperasi dengan memberikan pembiayaan melalui skema Qardhul Hasan, yaitu pinjaman baik hati tanpa bunga atau imbalan.

Direktur program menjabarkan bahwa tujuan utama BMD tidak hanya terfokus pada penyaluran dana. "Tujuan utama BMD adalah untuk menyediakan akses permodalan bagi mitra sekaligus mendampingi mereka dalam mengembangkan usaha. Kami ingin memberikan lebih dari sekadar bantuan, tetapi juga alat dan pengetahuan untuk membangun usaha," demikian pernyataan resmi dari BAZNAS. Untuk menjaga akuntabilitas, pengelola BMD diharuskan menyampaikan laporan bulanan sebagai bahan untuk evaluasi dan perencanaan strategis ke depan.

Sebagai contoh nyata di lapangan, penerapan BMD di Gunungsari menjadi ilustrasi yang jelas tentang bagaimana program ini dijalankan dengan terorganisir dan penuh pertimbangan. Untuk mengakses pembiayaan, mustahik diharuskan membentuk kelompok yang terdiri dari 5 hingga 10 orang, bukan mengajukan permohonan secara individu. Metode ini terbukti efektif dalam membangun solidaritas, tanggung jawab bersama, serta memudahkan proses pendampingan yang dilakukan oleh tim BAZNAS.

Persyaratan administratif yang ditetapkan mencerminkan komitmen BAZNAS terhadap prinsip kehati-hatian dan ketepatan sasaran. Setiap anggota kelompok diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta foto yang menunjukkan tempat usaha mereka. Verifikasi melalui dokumen tersebut memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan memiliki usaha nyata yang dapat dikembangkan.

Kehadiran BMD dikatakan memberikan dampak signifikan bagi penguatan ekonomi umat Islam. Pertama, program ini secara aktif melawan pengaruh riba yang sering kali menjadi penyebab kemiskinan dan tekanan utang. Kedua, BMD berkontribusi pada kemandirian ekonomi dengan mengubah mustahik dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi yang produktif. Ketiga, program ini merupakan bukti nyata dari keadilan sosial dalam Islam, di mana dana zakat, infak, dan sedekah didistribusikan secara produktif untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.

Keberhasilan program seperti BMD ini sangat bergantung pada partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Dukungan dari umat menjadi sumber utama yang memungkinkan program pemberdayaan ini berlanjut, menjangkau lebih banyak mustahik, serta menciptakan lebih banyak cerita sukses tentang kemandirian ekonomi. Melalui kolaborasi ini, BAZNAS bertujuan untuk mengubah posisi mustahik menjadi muzakki di masa depan, demi terciptanya pilar ekonomi umat yang kuat dan adil.

KABUPATEN LOMBOK BARAT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12