Dokumentasi BAZNAS Lobar/Humas

Kurban Berkah BAZNAS 2025

07/05/2025 | Humas Baznas Lobar

Kurban adalah sebuah kegiatan sosial yang juga memiliki aspek ekonomi serta mendukung peternak. Kegiatan kurban bukan hanya sekadar ritual ibadah pribadi yang dianjurkan bagi umat Muslim, melainkan juga merupakan sumbangan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya para peternak kecil. Para peternak biasanya hanya berfungsi sebagai penggembala tanpa bisa menikmati daging atau mendapatkan keuntungan signifikan dari penjualan hewan yang mereka miliki. Dengan adanya program ini, ada potensi peningkatan kesejahteraan bagi peternak kecil melalui aktivitas ekonomi yang berlangsung selama perayaan Idul Adha 1442 H | 2021 M.

???? Dalil dari Al-Qur’an
???? Surah Al-Kawtsar (108): 2

“Fa shalli li rabbika wanhar.”
Artinya: “Oleh karena itu, dirikanlah salat untuk Tuhanmu dan lakukanlah kurban.”

→ Ayat ini menegaskan bahwa kurban adalah ibadah yang dianjurkan setelah melaksanakan salat Iduladha sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya.
???? Surah Al-Hajj (22): 36-37

“Dan Kami telah menjadikan unta-unta itu sebagai simbol bagi Allah... Daging dan darah unta tidak akan mencapai (keridaan) Allah, melainkan ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

→ Ini menekankan bahwa yang paling utama dalam pelaksanaan kurban bukanlah ukuran hewan, tetapi niat dan kepatuhan kepada Allah.
???? Dalil dari Hadis Nabi ?
???? HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi

“Tiada suatu tindakan dari anak Adam pada hari Nahr (Iduladha) yang lebih diutamakan di sisi Allah selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darahnya akan sampai kepada Allah sebelum menetes ke bumi. Oleh karena itu, lakukanlah penyembelihan dengan ikhlas.”
(HR. Tirmidzi, hasan)
???? HR. Muslim

“Siapa pun yang memiliki kemampuan (rezeki) tetapi tidak berkurban, hendaknya tidak mendekati tempat salat kami.”

→ Hadis ini menunjukkan bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama menganggapnya wajib bagi yang mampu.


perbedaan ketentuan pembagian kurban

???? 1. Kurban (Udhiyyah) - Ibadah Sunnah
Kurban ini dilaksanakan oleh umat Islam pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11-13 Zulhijjah).

? Ketentuan Pembagian Dagingnya:
1/3 bagian untuk orang yang berkurban dan keluarganya (boleh dimakan).

1/3 bagian untuk diberikan kepada kerabat atau tetangga.

1/3 bagian untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan.

???? Catatan: Pembagian 1/3 tidak harus kaku, namun penting ada bagian yang disedekahkan dan bukan semuanya hanya untuk konsumsi pribadi.

???? 2. Kurban Nazar
Jika seseorang berjanji untuk berkurban, maka dia diwajibkan untuk melakukannya.

? Ketentuan:
Tidak boleh ada bagian yang diambil oleh orang yang berkurban.

Semua daging dan hasil kurban (termasuk kulit) harus disedekahkan.
???? 3. Kurban Kolektif (Seperti Sapi untuk 7 Orang)
Kurban ini dapat dilakukan oleh maksimal tujuh orang untuk satu ekor sapi.

Setiap peserta harus memiliki niat untuk berkurban, bukan sekadar sedekah.

???? Ketentuan Pembagian:
Sama seperti kurban individu, yaitu:
Boleh dimakan oleh peserta.
Harus ada bagian yang disedekahkan.
??Siapa yang Tidak Boleh Menerima Daging Kurban?
Orang yang kaya tidak dianjurkan untuk menerima kecuali sebagai hadiah.
Panitia kurban tidak diperbolehkan menerima bagian tertentu sebagai imbalan.
Upah bagi panitia harus diambil dari sumber lain, bukan dari bagian kurban.

 

KABUPATEN LOMBOK BARAT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12