Foto: BAZNAS
Sosialisasi Perbup No 28 Thn 2021 tentang Perberlakuan Zakat
19/09/2022 | Humas Baznas Lobar BAZNASSosialisasi Peraturan Bupati Lombok Barat No. 28 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Sosial Keagamaan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dimana mengalami perubahan di tahun 2022 dengan No. 41 Tahun 2022. dan Keputusan Bupati Lombok Barat No. 4541/14/KESRA/2021.
sasaran perbup 41 tahun 2022 yakni ASN, Pegawai BUMD, BUMN, BUMS, Kepala Desa, Perangkat Desa, Kelompok Tani dan P3A yang beragama Islam yang gajinya dalam satu tahun mencapai Nishab maka dikeluarkan Zakat sebesar 2,5%. termasuk Balai Peternakan Budidaya Laut (BPBL) yang berada di kecamatan Skotong Kabupaten Lombok Barat.
Alhamdulillah kami disambut hangat oleh pimpinan BPBL beserta jajarannya untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati prihal Zakat, Infak dan Sedekah.